Alat Ukur Instalasi Listrik
|Alat Ukur Instalasi Listrik
Video Tutorial Praktikum Teknik Instalasi Tenaga Listrik
SMK Institut Indonesia Kutoarjo
Alat Ukur Instalasi Listrik
Alat Ukur Instalasi Listrik
2 Comments
Alat Ukur Instalasi Listrik
Video Tutorial Praktikum Teknik Instalasi Tenaga Listrik
SMK Institut Indonesia Kutoarjo
Alat Ukur Instalasi Listrik
Alat Ukur Instalasi Listrik
PENGERTIAN SLO
SERTIFIKAT LAYAK OPERASI – SLO
LISTRIK, …… KETIKA KITA MEMBANGUN RUMAH, MAKA KITA JUGA PASTI PERLU LISTRIK DAN HARUS LENGKAP DENGAN JARINGAN INSTALASI LISTRIKNYA.
AGAR LISTRIK DIRUMAH KITA DAPAT TERPASANG DAN NYALA, MAKA ADA BEBERAPA HAL YANG HARUS DIPENUHI OLEH PELANGGAN LISTRIK, SEPERTI :
– ADANYA JARINGAN,
– SUDAH TERPASANGNYA INSTALASI YANG STANDART DAN MEMENUHI SYARAT,
– MEMPUNYAI SERTIFIKAT LAIK OPERASI ( SLO )
Apa itu Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) ?
Sertifikat Laik Operasi adalah surat bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang Anda pasang telah diperiksa oleh badan yang berwenang dan memenuhi standart
Apakah Instalasi Listrik Anda Sudah Memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi) ?
Tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan – bahan yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, sehingga masyarakat sebagai pengguna pun mendapatkan rasa aman dan nyaman terhadap penggunaan instalasi listrik yang terpasang.
Dasar Hukum yang mengharuskan instalasi listrik ber-SLO.
UU no.30 TH.2009 Tentang Ketenaga Listrikan :
Pasal 44.ayat 4 : “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”
Pasal 54.ayat 1 : ” Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pemeriksaan & Pengujian instalasi dengan acuan Persyaratan umum instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku :
Gambar Instalasi.
Instalasi yang terpasang sesuai dengan gambarProteksi
a. Proteksi terhadap sentuh langsung
b. Proteksi ter//hadap bahaya kebakaran
c. Proteksi terhadap sentuh tak langsung
d. Proteksi terhadap arus lebihPenghantar
a. Saluran / Sirkit Utama
b. Saluran / Sirkit Cabang
c. Saluran / Sirkit Akhir
d. Saluran penghantar bumi
e. Pengukuran resistan instalasi
f. Pengukuran resistan penghantar bumi
g. Hubungan penghantar Netral (N) dan PE
h. Kesinambungan sirkitPerlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHBK)
a. Terminal
b. PHBK Utama
c. PHBK CabangElektroda pembumian
6. Polaritas
7. Pemasangan instalasi
8. Perlengkapan instalasi bertanda SNI
9. Instalasi khusus kamar mandi
SYARAT PENGAJUAN SLO
Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan pemeriksaan :
( Untuk Rumah Tempat tinggal, Ruko, dan lainnya )
KTP calon PelangganGambar dan diagram Instalasi ListrikSketsa denah lokasi pemeriksaanMengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.Menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dari instalatir resmifotocopy BP dari PLN.Membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik.
Manfaat Sertifikat Laik Operasi (SLO) , pelanggan dapat mengetahui bahwa instalasi yang dipasang oleh instalatir sudah sesuai dengan standarisasi yang di tetapkan oleh Pemerintah.
DAFTAR BIAYA SLO
Biaya Pemeriksaan Instalasi Daya 450 VA – 197.000 VA
Berikut adalah rincian biaya pemeriksaan keamanan instalasi arus listrik. Biaya dibawah ini sudah termasuk PPN 10%.
No
Daya
Per VA
Biaya Pemeriksaan
1
450
Rp. 60.000,-
2
900
Rp. 70.000,-
3
1300
Rp. 85.000,-
4
2200
Rp. 95.000,-
5
3500
Rp. 30,-
Rp. 105.000,-
6
4400
Rp. 132.000,-
7
5500
Rp. 165.000,-
8
6600
Rp. 198.000,-
9
7700
Rp. 231.000,-
10
10600
Rp. 25,-
Rp. 265.000,-
11
11000
Rp. 275.000,-
12
13200
Rp. 330.000,-
13
16500
Rp. 412.500,-
14
23000
Rp. 575.000,-
15
33000
Rp. 20,-
Rp. 660.000,-
16
41500
Rp. 830.000,-
17
53000
Rp. 1.060.000,-
18
66000
Rp. 1.320.000,-
19
82500
Rp. 15
Rp. 1.237.500,-
20
105000
Rp. 1.575.000,-
21
131000
Rp. 1.965.000,-
22
147000
Rp. 2.205.000,-
23
197000
Rp. 2.955.000,-
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2016.
Biaya pemeriksaan dan pengujian untuk daya diatas 197000 VA berdasarkan surat Direktur Jenderal Nomor 1433/25/JDL.4/2016 adalah sebagai berikut :
No
Daya
Harga Tertinggi /VA
1
200 kVA s.d 1 MVA
Rp. 13,-
2
1.1 MVA s.d 2 MVA
Rp. 13,-
3
2.1 MVA s.d 3 MVA
Rp. 11,-
4
3.1 MVA s.d 5 MVA
Rp. 9,-
5
5.1 MVA s.d 12 MVA
Rp. 7,-
6
12.1 MVA s.d 46 MVA
Rp. 5,-
7
> 46 MVA
Rp. 3,-
Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan Solusi Keselamatan Instalasi Listrik. Dengan adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) berarti instalasi anda telah terpasang dan telah sesuai dengan SNI dan PUIL, sehingga mengurangi resiko terjadinya kebakaran akibat dari hubungan singkat arus listrik
Untuk lebih lanjut hubungi :
WA &Hp :087774537099-081299020773
Ahmad setyo p
(Manager Area)
Video tahun 1994 kayaknya.